Rabu, 18 Oktober 2017

Selayang Pandang

Gedung Kampus STIT
Berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo merupakan tuntutan dari konteks zaman. Pasca peralihan dari kelas jauh STAI Ma’arif Jambi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo, langkah pertama yang dilakukan adalah perumusan visi-misi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo Sebagai Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) di Kabupaten Tebo, visi yang disusun merupakan cerminan pertumbuhan (growth), perubahan (change), dan pembaharuan (reform) yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Perumusan visi dan misi ini melibatkan semua stakeholders : Pimpinan (Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Jurusan), dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan serta beberapa pakar yang berkaitan dengan materi visi, misi, tujuan dan sasaran baru Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.

VISI 
“ TERWUJUDNYA SARJANA  YANG  BERDAYA SAING SECARA GLOBAL DALAM PENGEMBANGAN ILMU ISLAMI PADA TAHUN 2021 " 
MISI 
  1. Menyelenggarakan Program Studi Islam yang bermutu.
  2. Mendidik dan mengembangkan sumber daya insani yang  islami pada berbagai ilmu     pengetahuan dan Teknologi Informasi.
  3. Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat  dalam membangun peradaban islam.
  4. Memadukan dan mengembangkan  studi keislaman dalam pendidikan dan pengajaran.
  5. Meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan yang profesional.

TUJUAN
  1. Membina dan mengembangkan mahasiswa untuk menjadi cendikiawan muslim, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga profesional lainnya yang beriman, bertaqwa, berahklak mulia, berkompeten  dan berwawasan kebangsaan.
  2. Melanjutkan bakat dan minat para alumni Madrasah Aliyah dan Sekolah yang sederajat dalam mengkaji dan mengembangkan Ilmu Agama Islam terutama dalam bidang Pendidikan Agama Islam.
  3. Mendukung pengembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan pendidikan islam dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri.
  4. Mewadahi pembangunan masyarakat yang religius, demokratis, cinta damai, cinta ilmu, dan bermartabat.
  5. Memfasilitasi dosen untuk melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.

Visi, misi dan tujuan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo tersebut merupakan representasi dari pencandraan institusi tentang harapan dan cita-cita yang sangat mungkin untuk diraih dan sesuai dengan keinginan pemangku kepentingan maupun sumber daya internal yang dimiliki. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan maka dibuatlah strategi pencapaian sasaran yang disusun dengan tahapan waktu yang jelas dan sangat realistik. Tonggak-tonggak capaian tujuan tersebut disusun dalam setiap periode kepemimpinan.
Dan untuk memastikan hal tersebut, dibuatlah mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin pelaksanaan tahap-tahap pencapaian sasaran yang didukung dengan  dokumen yang lengkap. Tahap yang paling penting dalam penyusunan visi, misi dan tujuan  ini adalah sosialisasi. Segenap pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo telah melakukan sosialiasi kepada semua pemangku kepentingan internal maupun eksternal secara berkala.Visi dan misi institusi ini dijadikan pedoman, panduan, dan rambu-rambu bagi semua pemangku kepentingan internal serta dijadikan acuan pelaksanaan Renstra pada semua tingkat unit kerja. Guna menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan serta berhasilnya strategi pencapaian sasaran Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki tata pamong yang dilaksanakan secara kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil terutama yang terkait dengan pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan, instrumen, perangkat pendukung, kebijakan, peraturan, serta kode etik). 
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga memiliki struktur organisasi yang efektif sesuai dengan kebutuhan institusi serta sistem pengelolaan dan operasional yang berlaku secara lengkap dengan deskripsi tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang jelas. Struktur organisasi meliputi organ-organ: (1) Dewan Penyantun; (2) Dewan Pengawas; (3) Pimpinan institusi; (4) Senat; (5) Pelaksana kegiatan akademik; (6) Unit pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung; (7) Pelaksana penjaminan mutu; (8) Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Adapun Kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  memiliki karakteristik : a) Kepemimpinan yang taktis (operasional) sehingga garis dan kebijakan kepemimpinan menjadi mudah diterapkan karena didukung oleh perangkat kepemimpinan yang jelas. b) Kepemimpinan operasional menjadi lebih mudah diterapkan karena adanya kepemimpinan organisasi yang berjalan secara sistemik. Di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo kepemimpinan berjalan secara dinamis karena perangkat sistem telah cukup memadai (sistem dan struktur organisasi, sistem informasi dan sistem manajemen).  c) Kepemimpinan publik.
Tidak cukup hanya memberi pengaruh (to influence) pada kalangan struktural /organisasional namun penetrasi kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga ditujukan untuk ruang publik yang lebih luas. Segala kebijakan pimpinan disosialisasikan secara informatif dan faktual kepada publik internal maupun eksternal. Hal ini didukung oleh sistem informasi acceptable bagi publik sehingga secara berkala pimpinan institusi menyebarluaskan hasil kinerja kepada semua stakeholders sebagai bentuk akuntabilitas publik.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menerapkan prinsip manajemen berbasis kinerja (hasil) dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Manajemen berbasis kinerja (hasil) diterapkan dengan menggunakan alur penjamin mutu : plan (perencanaan), do (Pelaksanaan), check (monitoring, evaluasi dan kontrol) dan act (tindak lanjut perbaikan). Sistem pelayanan satu pintu atau one stop service di bawah kendali Badan Administrasi Akademik, Umum dan Keuangan (BAAUK)  menjadi pilihan dalam tata kelola manajemen dan kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Kantor BAAUK bekerja dengan menggunakan model operasi kerja jaringan dan pengembangan hal-hal strategis.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo adalah perguruan tinggi Islam yang sangat concern terhadap penjaminan mutu. Hal ini terbukti dengan implementasi penjaminan mutu serta memenuhi Kurikulum Kualiafikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berlaku di seluruh unit kerja mencakup siklus Planing, Organizing, Actuating, Controling (POAC) dan tindakan perbaikan yang dibuktikan dalam bentuk laporan audit mutu internal maupun eksternal. Pelaksanaan dan sasaran penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  berada di area (1) pendidikan; (2) penelitian; (3) pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat serta (4) Pelayanan non akademik yang terdokumentasi dan disosialisasikan dengan baik.
 Implementasi penjaminan mutu ini didukung dengan adanya bukti-bukti berupa manual mutu yang lengkap meliputi: (1) Pernyataan Mutu; (2) Kebijakan Mutu; (3) Unit Pelaksana; (4) Standar Mutu; (5) Prosedur Mutu; (6) Instruksi Kerja; (7) Pentahapan Sasaran Mutu yang terintegrasi dalam suatu sistem dokumen. Disamping itu, untuk memastikan sistem berjalan baik setiap tahun minimal sekali diselenggarakan Audit Mutu Internal (AMI) oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) dan Audit Mutu Eksternal (AME/Surveillance).
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berasal dari berbagai daerah di Kabupaten dalam Provinsi Jambi. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB), Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo mengacu pada Standard Operating Procedure Penerimaan Mahasiswa Baru (SOP PMB). Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan melalui beberapa jalur, yakni : Ujian Tulis, praktek dan lisan.
Impelementasi PMB di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo sangat memperhatikan prinsip ekuitas di satu sisi yakni menerapkan sistem persamaaan dalam penerimaan mahasiswa baru tanpa ada diskriminasi SARA, gender, status sosial dan politik, dan pada sisi yang lain Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  juga memiliki keberpihakan kepada mahasiswa yang memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi dan fisik (karena itu pula Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  dikenal sebagai kampus yang ramah terhadap diffable).
Ditinjau dari sisi kelembagaan, Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  mendukung terbentuknya unit-unit kegiatan (UKM) mahasiswa baik di tingkat sekolah tinggi, jurusan / program studi. Terdapat 8 organisasi mahasiswa yang terdiri dari DPM, KPUM, BEM, KOSMA, PIK-RR, MAPALA, MENWA, PRAMUKA, untuk ke-8 organisasi mahasiswa tersebut kampus menyediakan 1 (satu) ruang sekertariat terpadu.
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  menunjukkan prestasi secara akademik dan non-akademik, dalam tingkat lokal wilayah, maupun provinsi. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo untuk membantu mahasiswa dan lulusannya dalam bimbingan karir dan informasi kerja. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki himpunan alumni dengan nama IKA-STIT (Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Kabupaten Tebo). Dengan adanya himpunan alumni ini maka akan memberikan banyak pilihan kepada alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  untuk menjalin networking sesama alumni.
Menyangkut masalah Sumber Daya Manusia (SDM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki beberapa kebijakan tentang pengelolaan SDM, di antaranya SOP tentang Pengendalian Mutu Dosen, serta adanya Indeks Kinerja Dosen yang berlaku sejak tahun 2006 yang kemudian dikembangkan menjadi Indek Kinerja Dosen Berbasis Beban Kerja Dosen (IKD berbasis BKD) pada tahun 2010.
Semua peraturan sistem pengelolaan sumber daya manusia mengacu kepada perundangan yang lebih tinggi yang berlaku di Indonesia. Jumlah dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo adalah 58 orang, dengan rincian dosen tetap sebanyak 34 orang dan dosen tidak tetap sebanyak 24 orang. Pendidikan dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  yang memiliki kualifikasi S3 sebanyak 1 orang dan S2 sebanyak 31 orang. Dosen tetap yang berkualifikasi S2 saat ini sedang melanjutkan kuliah ke jenjang S3 sebanyak 4 orang.
Adapun untuk dosen tidak tetap Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  yang memiliki kualifikasi S3 sebanyak 1 orang, S2 sebanyak 23 orang. Dosen yang berkualifikasi S2 saat ini sedang melanjutkan kuliah ke jenjang S3 sebanyak 2 orang. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  telah menetapkan bahwa seluruh dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  minimal berpendidikan S2 untuk jenjang sarjana. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki tenaga kependidikan sebanyak 10 orang dengan profesi sebagai pustakawan, laboran, operator, administrasi, petugas kebersihan, petugas keamanan, petugas kantin. Pendidikan akhir tenaga kependidikan adalah S2 sebanyak 5 orang, S1 sebanyak 3 orang; SMA/SMK sebanyak 2 orang.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga kependidikan melalui jalur pendidikan formal dan informal. Peningkatan pendidikan formal di antaranya mengijinkan melanjutkan pendidikannya ke jenjang S1 atau S2. Pendidikan non formal tenaga kependidikan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  dilakukan dengan seperti pelatihan bidang bahasa Inggris, komputer, keuangan, perpustakaan, pelayanan prima. Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak kinerja akademik dan dosen serta tenaga kependidikan telah dilakukan pihak Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Sebaliknya kepuasan dosen dan tenaga kependidikan disurvei oleh Bagian Akademik.
Dalam rangka pengembangan kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo mengembangkan Kurikulum Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasarkan paradigma keilmuan integrasi dan interkoneksi. Bentuk dukungan institusi dalam pengembangan kurikulum program studi-program studi yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo dilakukan melalui berbagai kegiatan, diantaranya: 1). Program Penguatan Hibah Prodi, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan prodi/jurusan melalui berbagai kegiatan akademik, 2). Program redesain kurikulum, kegiatan ini dilaksanakan untuk mengevaluasi kurikulum yang telah digunakan dan merevisinya. Selanjutnya hasil revisi berupa kurikulum baru.
Pelaksanaan kegiatan redesain kurikulum ini dilaksanakan di tingkat prodi/jurusan dan tingkat institusi. Adapun di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo lembaga khusus yang menangani pengembangan kurikulum adalah Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Untuk monitoring dan evaluasi kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki kebijakan yang mengatur academic peer review yang dilaksanakan minimal setahun sekali dan evaluasi kurikulum dilakukan setiap empat tahun sekali. Hal ini ditopang oleh SOP PBM tentang Desain dan Pengendalian Kurikulum. Untuk menjamin mutu pembelajaran Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki Pusat Penjaminan Mutu (PPM) yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengendalian sistem mutu pembelajaran. Untuk menjamin pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan maka Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  menjadi fasilitator untuk aktualiasi kebebasan tersebut, diantaranya dengan 1) menyediakan panggung demokrasi sebagai wadah resmi untuk memberikan kesempatan kepada seluruh civitas akademika menyampaikan kebebasannya dalam berekspresi di panggung untuk orasi ilmiah. 2) menerbitkan jurnal institusi sebagai sarana untuk menuliskan gagasan mahasiswa maupun dosen dan civitas akademik yang lain sesuai dengan keilmuan masing masing, serta 3) adanya media komunitas online seperti Forum Komunikasi Dosen (FKD) melalui Blogger, What Shap (WA), facebook, hal ini merupakan bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga menjamin adanya kebebasan pers di lingkungan kampus.
Kebebasan mimbar akademik di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan program terencana yang memungkinkan dosen dan mahasiswa menyampaikan pikiran dan pendapat dalam forum akademik, seperti seminar, bedah buku, lokakarya, dan pameran. Forum akademik dapat dilaksanakan sesuai dengan bidang ilmu dan bidang peminatan civitas akademika. Otonomi keilmuan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo merupakan kemandirian dan kebebasan suatu cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan secara bottom-up.
Dalam upaya melaksanakan kebebasan mimbar akademik, Program Studi diberi otonomi yang luas untuk mengembangkan bidang keilmuan yang diampu sebagai upaya peningkatan kemampuan pengembangan keahlian serta daya saing keilmuan. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai Pusat Kajian lintas ilmu di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Proses pengelolaan dana yang berlaku di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  berdasarkan Keputusan Ketua STIT Kabupaten Tebo, ditetapkan sebagai Institusi Swasta yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU) dan Rencana Anggaran Pembiayaan (RAB). Adapun proses tersebut mulai dari perencanaan, penerimaan, pengalokasian, pelaporan, audit, monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Pengalokasian dana dibagi menjadi biaya penyelenggaraan pendidikan, biaya penelitian dan pengabdian pada masyarakat, dan biaya investasi prasarana. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo adalah kampus yang terpadu dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Luas tanah (ha) 3.000 m2. Sarana dan prasarana pendukung untuk kegiatan akademik dan non akademik seperti Perkantoran/ administrasi, ruang kuliah, ruang diskusi/seminar/rapat, ruang kerja dosen, musholla, laboratorium, perpustakaan, lapangan bola voli, tempat parkir kendaraan dosen dan mahasiswa dimiliki oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Pengelolaan sarana dan prasarana yang terdapat di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  didata dan diinput ke Sistem Administrasi Manajemen Barang Milik Institusi. Sistem ini digunakan untuk melakukan pengelolaan barang milik institusi yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo, meliputi pengadaan, penggunaan / pemanfaatan, pemeliharaan / perawatan, mutasi barang, penghapusan barang dan pelaporan barang milik institusi secara periodik kepada yayasan. Pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kampus dilakukan terpusat di bawah Bagian Akademik dan Umum (BAAUK).
Sistem informasi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  berbasis Information and Communication Technologies (ICT) memudahkan setiap orang mengakses data dan informasi mengenai Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Unit Laboratorium Komputer (ULK) yang ada menyediakan akses internet baik kabel maupun nirkabel (wireless) di prodi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, seluruh sistem operasi komputer (windows atau linux) yang digunakan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menggunakan software berlisensi. Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo dapat membuat akun e-mail institusi, yang dapat digunakan untuk mailing list, file sharing dan calendar sharing Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  memiliki kapasitas internet sebesar 450 Mb dan masing-masing mahasiswa memiliki bandwith sebesar 12 kb. Civitas akademik diberikan kebebasan kapasitas akses internet selama 24 jam di sekitar lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Penelitian sebagai salah satu Tri Dharma perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo, secara institusional dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M) yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu pengetahuan agama Islam dan melaksanakan penelitian dengan pedoman kepada ketentuan yang ditetapkan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Fungsi P3M antara lain adalah:1) Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan penelitian terapan dalam bidang pengetahuan agama Islam untuk menunjang pembangunan; 2) Melakukan penelitian kebijakan dan pengembangan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo; dan 3) Pemberdayaan bidang kemasyarakatan dan kebudayaan dalam rangka mengembangkan konsepsi pembangunan nasional dan wilayah/daerah melalui kerjasama dengan perguruan tinggi atau lembaga lainnya baik negeri maupun swasta di dalam negeri dan di luar negeri. Dalam rangka mengimplementasikan tugas tersebut dibentuklah 3 (tiga) Pusat Penelitan (PUSLIT) yaitu: Pusat Penelitian Agama dan perubahan Sosial Budaya, Pusat Penelitian Kelembagaan, Pendidikan dan Kebijakan serta Pusat Penelitian Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Kegiatan penelitian dibiayai oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo sendiri, Kementerian Agama dan Kementerian terkait, institusi di luar Kementerian, institusi luar negeri, serta pembiayaan mandiri.
Adapun Pengabdian kepada Masyarakat (PkM) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M). P3M mewadahi dua bidang yaitu Pusat Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Pusat Pengembangan dan Kerjasama (PPK). PPM mempunyai ruang lingkup kegiatan yaitu: Desa binaan/Desa Mitra/Wilayah Binaan, Pelayanan kepada Masyarakat, Pendidikan dan Pelayanan kepada Masyarakat, Pembinaan Masyarakat Terpencil. Sedangkan PPK mempunyai ruang lingkup kegiatan: Pengembangan Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA), Pengembangan SDM/kewirausahaan, Pengembangan Media/Penerbitan, Penerapan hasil-hasil penelitian/Teknologi Tepat Guna (TTG). Segala bentuk kegiatan PkM sebagian didanai dari institusi. Pengelolaan kegiatan PkM di LPM Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo  diatur melalui Standar Operating Procedure (SOP) yang disusun bersama dengan koordinasi dan fasilitasi dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Berbagai SOP disusun untuk mendukung kegiatan PkM yang efektif dan efisien. Beberapa SOP yang sudah disusun diantaranya adalah: kegiatan KUKERTA, desa binaan, pelatihan ketakmiran, pelayanan masyarakat, pendidikan masyarakat, dan penerbitan jurnal.
Bidang kerjasama di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo merupakan perwujudan dari kebutuhan civitas akademika akan suatu institusi yang secara khusus dan intensif menangani Bidang Kerjasama, baik dalam maupun luar negeri, untuk kepentingan imaging, networking, funding maupun empowering kelembagaan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Selain menyediakan konsep dan bangunan kerjasama, institusi ini juga diharapkan memenuhi prinsip-prinsip keilmuan, kebersamaan, persatuan dan kesejahteraan sesuai standar dan kinerja masing-masing. Oleh karena itu disusun Blue Print Bidang Kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Kerjasama yang dilaksanakan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menitikberatkan pada proses tri dharma perguruan tinggi.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menindaklanjuti kerjasama dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana, proses pembelajaran dan instensifitas hubungan dengan instansi lain. Secara konkret jenis kerjasama yang dijalin antara lain exchange tenaga ahli, visiting professor dan dosen, beasiswa dalam dan luar negeri, joint research dan publikasi, workshop/training/seminar, pengembangan sarana pendidikan, student/staff exchange, dan lain-lain. Kepuasan mitra kerjasama dapat dilihat dari berlanjutnya proses kerjasama tersebut. Sampai saat ini masih belum ada permasalahan yang signifikan dan mengganggu proses kerjasama yang sudah dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. (TCIT007)
t