Gedung Kampus STIT |
Berdirinya Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo merupakan tuntutan dari konteks zaman. Pasca peralihan
dari kelas jauh STAI Ma’arif Jambi menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo, langkah pertama yang dilakukan adalah perumusan visi-misi
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo Sebagai Perguruan Tinggi
Agama Islam Swasta (PTAIS) di Kabupaten Tebo, visi yang disusun merupakan
cerminan pertumbuhan (growth), perubahan (change), dan
pembaharuan (reform) yang dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo.
Perumusan visi dan misi ini melibatkan
semua stakeholders : Pimpinan (Ketua, para Wakil Ketua, Ketua Jurusan), dosen,
tenaga kependidikan, mahasiswa, alumni, pengguna lulusan serta beberapa pakar
yang berkaitan dengan materi visi, misi, tujuan dan sasaran baru Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
VISI
“ TERWUJUDNYA SARJANA YANG BERDAYA SAING SECARA GLOBAL DALAM PENGEMBANGAN ILMU ISLAMI PADA TAHUN 2021 "
MISI
- Menyelenggarakan Program Studi Islam yang bermutu.
- Mendidik dan mengembangkan sumber daya insani yang islami pada berbagai ilmu pengetahuan dan Teknologi Informasi.
- Mengembangkan pengabdian kepada masyarakat dalam membangun peradaban islam.
- Memadukan dan mengembangkan studi keislaman dalam pendidikan dan pengajaran.
- Meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan yang profesional.
TUJUAN
- Membina dan mengembangkan mahasiswa untuk menjadi cendikiawan muslim, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan tenaga profesional lainnya yang beriman, bertaqwa, berahklak mulia, berkompeten dan berwawasan kebangsaan.
- Melanjutkan bakat dan minat para alumni Madrasah Aliyah dan Sekolah yang sederajat dalam mengkaji dan mengembangkan Ilmu Agama Islam terutama dalam bidang Pendidikan Agama Islam.
- Mendukung pengembangan kehidupan politik, ekonomi, sosial dan budaya, dan pendidikan islam dengan berperan sebagai kekuatan moral yang mandiri.
- Mewadahi pembangunan masyarakat yang religius, demokratis, cinta damai, cinta ilmu, dan bermartabat.
- Memfasilitasi dosen untuk melakukan pengajaran, penelitian dan pengabdian pada masyarakat.
Visi, misi dan tujuan Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo tersebut merupakan representasi dari
pencandraan institusi tentang harapan dan cita-cita yang sangat mungkin untuk
diraih dan sesuai dengan keinginan pemangku kepentingan maupun sumber daya
internal yang dimiliki. Untuk mencapai visi, misi dan tujuan maka dibuatlah
strategi pencapaian sasaran yang disusun dengan tahapan waktu yang jelas dan
sangat realistik. Tonggak-tonggak capaian tujuan tersebut disusun dalam setiap
periode kepemimpinan.
Dan untuk memastikan hal tersebut,
dibuatlah mekanisme kontrol ketercapaian dan tindakan perbaikan untuk menjamin
pelaksanaan tahap-tahap pencapaian sasaran yang didukung dengan dokumen yang lengkap. Tahap yang paling
penting dalam penyusunan visi, misi dan tujuan ini adalah sosialisasi.
Segenap pimpinan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo telah
melakukan sosialiasi kepada semua pemangku kepentingan internal maupun
eksternal secara berkala.Visi dan misi institusi ini dijadikan pedoman,
panduan, dan rambu-rambu bagi semua pemangku kepentingan internal serta
dijadikan acuan pelaksanaan Renstra pada semua tingkat unit kerja. Guna
menjamin terwujudnya visi, terlaksanakannya misi, tercapainya tujuan serta
berhasilnya strategi pencapaian sasaran Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo memiliki tata pamong yang dilaksanakan secara kredibel,
transparan, akuntabel, bertanggung jawab, dan adil terutama yang terkait dengan
pelaku tata pamong (aktor) dan sistem ketatapamongan yang baik (kelembagaan,
instrumen, perangkat pendukung, kebijakan, peraturan, serta kode etik).
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo juga memiliki struktur organisasi yang efektif sesuai dengan
kebutuhan institusi serta sistem pengelolaan dan operasional yang berlaku
secara lengkap dengan deskripsi tugas, fungsi, wewenang, dan tanggung jawab
yang jelas. Struktur organisasi meliputi organ-organ: (1) Dewan Penyantun; (2)
Dewan Pengawas; (3) Pimpinan institusi; (4) Senat; (5) Pelaksana kegiatan
akademik; (6) Unit pelaksana administrasi, pelayanan dan pendukung; (7)
Pelaksana penjaminan mutu; (8) Pelaksana Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.
Adapun Kepemimpinan di Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo
memiliki karakteristik : a) Kepemimpinan yang taktis (operasional) sehingga
garis dan kebijakan kepemimpinan menjadi mudah diterapkan karena didukung oleh
perangkat kepemimpinan yang jelas. b) Kepemimpinan operasional menjadi lebih
mudah diterapkan karena adanya kepemimpinan organisasi yang berjalan secara
sistemik. Di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo kepemimpinan
berjalan secara dinamis karena perangkat sistem telah cukup memadai (sistem dan
struktur organisasi, sistem informasi dan sistem manajemen). c) Kepemimpinan publik.
Tidak cukup hanya memberi pengaruh (to
influence) pada kalangan struktural /organisasional namun penetrasi
kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga
ditujukan untuk ruang publik yang lebih luas. Segala kebijakan pimpinan disosialisasikan secara informatif dan faktual kepada
publik internal maupun eksternal. Hal ini didukung oleh sistem informasi acceptable
bagi publik sehingga secara berkala pimpinan institusi menyebarluaskan
hasil kinerja kepada semua stakeholders sebagai bentuk akuntabilitas
publik.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo menerapkan prinsip
manajemen berbasis kinerja (hasil) dan tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Manajemen berbasis kinerja (hasil) diterapkan dengan menggunakan alur penjamin
mutu : plan (perencanaan), do (Pelaksanaan), check (monitoring,
evaluasi dan kontrol) dan act (tindak lanjut perbaikan). Sistem
pelayanan satu pintu atau one stop service di bawah kendali Badan Administrasi Akademik, Umum dan Keuangan (BAAUK) menjadi pilihan
dalam tata kelola manajemen dan kepemimpinan di Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Kantor BAAUK
bekerja dengan menggunakan model operasi kerja jaringan dan pengembangan
hal-hal strategis.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo adalah perguruan tinggi Islam yang sangat concern terhadap
penjaminan mutu. Hal ini terbukti dengan implementasi penjaminan mutu serta
memenuhi Kurikulum Kualiafikasi Nasional Indonesia (KKNI). Penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berlaku di seluruh unit kerja mencakup siklus Planing,
Organizing, Actuating, Controling (POAC) dan tindakan perbaikan yang
dibuktikan dalam bentuk laporan audit mutu internal maupun eksternal. Pelaksanaan
dan sasaran penjaminan mutu di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo berada di area (1) pendidikan; (2)
penelitian; (3) pelayanan dan pengabdian kepada masyarakat serta (4) Pelayanan
non akademik yang terdokumentasi dan disosialisasikan dengan baik.
Implementasi penjaminan mutu ini didukung
dengan adanya bukti-bukti berupa manual mutu yang lengkap meliputi: (1)
Pernyataan Mutu; (2) Kebijakan Mutu; (3) Unit Pelaksana; (4) Standar Mutu; (5)
Prosedur Mutu; (6) Instruksi Kerja; (7) Pentahapan Sasaran Mutu yang
terintegrasi dalam suatu sistem dokumen. Disamping itu, untuk memastikan sistem
berjalan baik setiap tahun minimal sekali diselenggarakan Audit Mutu Internal
(AMI) oleh Pusat Penjaminan Mutu (PPM) dan Audit Mutu Eksternal (AME/Surveillance).
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo berasal dari berbagai daerah di
Kabupaten dalam Provinsi Jambi. Sistem Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB),
Sistem rekrutmen dan seleksi calon mahasiswa baru Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo mengacu pada Standard Operating Procedure Penerimaan
Mahasiswa Baru (SOP PMB). Penerimaan Mahasiswa Baru dilaksanakan melalui
beberapa jalur, yakni : Ujian Tulis, praktek dan
lisan.
Impelementasi PMB di Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo sangat memperhatikan prinsip ekuitas di
satu sisi yakni menerapkan sistem persamaaan dalam penerimaan mahasiswa baru
tanpa ada diskriminasi SARA, gender, status sosial dan politik, dan pada
sisi yang lain Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga memiliki keberpihakan kepada mahasiswa
yang memiliki potensi akademik dan kurang mampu secara ekonomi dan fisik
(karena itu pula Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo dikenal sebagai kampus yang ramah terhadap diffable).
Ditinjau dari sisi kelembagaan, Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo
mendukung terbentuknya unit-unit kegiatan (UKM) mahasiswa baik di tingkat
sekolah tinggi, jurusan / program studi. Terdapat 8
organisasi mahasiswa yang terdiri dari DPM, KPUM, BEM, KOSMA, PIK-RR,
MAPALA, MENWA, PRAMUKA, untuk ke-8 organisasi mahasiswa tersebut kampus
menyediakan 1 (satu) ruang sekertariat terpadu.
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo menunjukkan
prestasi secara akademik dan non-akademik, dalam tingkat lokal wilayah, maupun
provinsi. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo untuk membantu
mahasiswa dan lulusannya dalam bimbingan karir dan informasi kerja. Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki himpunan alumni dengan nama
IKA-STIT (Ikatan Alumni Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Kabupaten
Tebo). Dengan adanya himpunan
alumni ini maka akan memberikan banyak pilihan kepada alumni Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo
untuk menjalin networking sesama alumni.
Menyangkut masalah Sumber Daya Manusia
(SDM) Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki beberapa
kebijakan tentang pengelolaan SDM, di antaranya SOP tentang
Pengendalian Mutu Dosen, serta adanya Indeks Kinerja Dosen yang berlaku sejak
tahun 2006 yang kemudian dikembangkan menjadi
Indek Kinerja Dosen Berbasis Beban Kerja Dosen (IKD berbasis BKD) pada tahun 2010.
Semua peraturan sistem pengelolaan
sumber daya manusia mengacu kepada perundangan yang lebih tinggi yang berlaku
di Indonesia. Jumlah dosen yang mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo adalah 58 orang, dengan rincian dosen tetap sebanyak 34 orang dan dosen tidak tetap sebanyak 24 orang. Pendidikan dosen tetap Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo yang
memiliki kualifikasi S3 sebanyak 1 orang dan S2 sebanyak 31 orang. Dosen tetap
yang berkualifikasi S2 saat ini sedang melanjutkan kuliah ke jenjang S3
sebanyak 4 orang.
Adapun untuk dosen tidak tetap Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo
yang memiliki kualifikasi S3 sebanyak 1 orang, S2 sebanyak 23 orang.
Dosen yang berkualifikasi S2 saat ini sedang melanjutkan kuliah ke jenjang S3
sebanyak 2 orang. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo telah menetapkan bahwa seluruh dosen yang
mengajar di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo minimal berpendidikan S2 untuk jenjang
sarjana. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki tenaga
kependidikan sebanyak 10 orang dengan profesi sebagai pustakawan, laboran,
operator, administrasi, petugas kebersihan, petugas keamanan, petugas kantin.
Pendidikan akhir tenaga kependidikan adalah S2 sebanyak 5 orang, S1 sebanyak 3
orang; SMA/SMK sebanyak 2 orang.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo berusaha meningkatkan kualifikasi dan kompetensi tenaga
kependidikan melalui jalur pendidikan formal dan informal. Peningkatan
pendidikan formal di antaranya mengijinkan melanjutkan pendidikannya ke jenjang
S1 atau S2. Pendidikan non formal tenaga kependidikan Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo dilakukan
dengan seperti pelatihan bidang bahasa Inggris, komputer, keuangan,
perpustakaan, pelayanan prima. Sistem monitoring dan evaluasi, serta rekam jejak
kinerja akademik dan dosen serta tenaga kependidikan telah dilakukan pihak
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Sebaliknya kepuasan dosen
dan tenaga kependidikan disurvei oleh Bagian Akademik.
Dalam rangka pengembangan kurikulum
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo mengembangkan Kurikulum
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) berdasarkan paradigma keilmuan integrasi
dan interkoneksi. Bentuk dukungan institusi dalam pengembangan kurikulum
program studi-program studi yang ada di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo dilakukan melalui berbagai kegiatan, diantaranya: 1). Program Penguatan
Hibah Prodi, kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan prodi/jurusan melalui
berbagai kegiatan akademik, 2). Program redesain kurikulum, kegiatan ini
dilaksanakan untuk mengevaluasi kurikulum yang telah digunakan dan merevisinya.
Selanjutnya hasil revisi berupa kurikulum baru.
Pelaksanaan kegiatan redesain kurikulum
ini dilaksanakan di tingkat prodi/jurusan dan tingkat institusi. Adapun di
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo lembaga khusus yang
menangani pengembangan kurikulum adalah Pusat Penjaminan Mutu (PPM). Untuk
monitoring dan evaluasi kurikulum Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo memiliki kebijakan yang mengatur academic peer review yang dilaksanakan
minimal setahun sekali dan evaluasi kurikulum dilakukan setiap empat tahun
sekali. Hal ini ditopang oleh SOP PBM tentang
Desain dan Pengendalian Kurikulum. Untuk menjamin mutu pembelajaran Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo memiliki Pusat Penjaminan Mutu (PPM)
yang melaksanakan kegiatan pengembangan dan pengendalian
sistem mutu pembelajaran. Untuk menjamin
pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan maka Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah
(STIT) Kabupaten Tebo menjadi
fasilitator untuk aktualiasi kebebasan tersebut,
diantaranya dengan 1) menyediakan panggung
demokrasi sebagai wadah resmi untuk memberikan kesempatan kepada seluruh
civitas akademika menyampaikan kebebasannya dalam berekspresi di panggung untuk
orasi ilmiah. 2) menerbitkan jurnal institusi sebagai sarana untuk menuliskan
gagasan mahasiswa maupun dosen dan civitas akademik yang lain sesuai dengan
keilmuan masing masing, serta 3) adanya media komunitas online seperti Forum
Komunikasi Dosen (FKD) melalui Blogger, What
Shap (WA), facebook, hal ini
merupakan bukti bahwa Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo juga
menjamin adanya kebebasan pers di lingkungan kampus.
Kebebasan mimbar akademik di Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo
dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan program terencana yang
memungkinkan dosen dan mahasiswa menyampaikan pikiran dan pendapat dalam forum
akademik, seperti seminar, bedah buku, lokakarya, dan pameran. Forum akademik
dapat dilaksanakan sesuai dengan bidang ilmu dan bidang peminatan civitas
akademika. Otonomi keilmuan di Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo merupakan kemandirian dan kebebasan suatu
cabang ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan secara bottom-up.
Dalam upaya melaksanakan kebebasan
mimbar akademik, Program Studi diberi otonomi yang luas untuk mengembangkan
bidang keilmuan yang diampu sebagai upaya peningkatan kemampuan pengembangan
keahlian serta daya saing keilmuan. Hal ini terbukti dengan adanya berbagai Pusat
Kajian lintas ilmu di Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Proses pengelolaan dana yang berlaku di
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berdasarkan Keputusan Ketua STIT Kabupaten
Tebo, ditetapkan sebagai Institusi Swasta yang menerapkan pengelolaan keuangan
Badan Layanan Umum (BLU) dan Rencana Anggaran Pembiayaan (RAB). Adapun proses
tersebut mulai dari perencanaan, penerimaan, pengalokasian, pelaporan, audit,
monitoring dan evaluasi, serta pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
Pengalokasian dana dibagi menjadi biaya
penyelenggaraan pendidikan, biaya penelitian dan pengabdian pada masyarakat,
dan biaya investasi prasarana. Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo adalah kampus yang terpadu dengan sarana dan prasarana yang lengkap. Luas
tanah (ha) 3.000 m2. Sarana dan prasarana
pendukung untuk kegiatan akademik dan non akademik seperti Perkantoran/
administrasi, ruang kuliah, ruang diskusi/seminar/rapat, ruang kerja dosen, musholla,
laboratorium, perpustakaan, lapangan bola voli, tempat parkir kendaraan dosen
dan mahasiswa dimiliki oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Pengelolaan sarana dan prasarana yang
terdapat di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo didata dan diinput ke Sistem
Administrasi Manajemen Barang Milik Institusi. Sistem ini digunakan untuk melakukan pengelolaan barang milik institusi yang ada di
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo, meliputi pengadaan,
penggunaan / pemanfaatan, pemeliharaan / perawatan, mutasi barang, penghapusan
barang dan pelaporan barang milik institusi secara periodik kepada yayasan.
Pengelolaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kampus dilakukan terpusat di
bawah Bagian Akademik dan Umum (BAAUK).
Sistem informasi Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo berbasis Information
and Communication Technologies (ICT)
memudahkan setiap orang mengakses data dan informasi mengenai Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Unit Laboratorium Komputer (ULK)
yang ada menyediakan akses internet baik kabel maupun nirkabel (wireless)
di prodi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT). Selain itu, seluruh sistem
operasi komputer (windows atau linux) yang digunakan di lingkungan Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menggunakan software berlisensi.
Dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan Sekolah Tinggi
Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo dapat
membuat akun e-mail institusi, yang dapat digunakan untuk mailing list, file
sharing dan calendar sharing Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo memiliki kapasitas internet sebesar
450 Mb dan masing-masing mahasiswa memiliki bandwith sebesar 12 kb.
Civitas akademik diberikan kebebasan kapasitas akses internet selama 24
jam di sekitar lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten
Tebo.
Penelitian sebagai salah satu Tri
Dharma perguruan Tinggi Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo,
secara institusional dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian
Masyarakat (P3M) yang bertugas melaksanakan pembinaan dan pengembangan ilmu
pengetahuan agama Islam dan melaksanakan penelitian dengan pedoman kepada
ketentuan yang ditetapkan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo.
Fungsi P3M antara lain adalah:1) Melaksanakan penelitian ilmiah murni dan
penelitian terapan dalam bidang pengetahuan agama Islam untuk menunjang
pembangunan; 2) Melakukan penelitian kebijakan dan pengembangan Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo; dan 3) Pemberdayaan bidang
kemasyarakatan dan kebudayaan dalam rangka mengembangkan konsepsi pembangunan
nasional dan wilayah/daerah melalui kerjasama dengan perguruan tinggi atau
lembaga lainnya baik negeri maupun swasta di dalam negeri dan di luar negeri.
Dalam rangka mengimplementasikan tugas tersebut dibentuklah 3 (tiga) Pusat
Penelitan (PUSLIT) yaitu: Pusat Penelitian Agama dan perubahan Sosial Budaya,
Pusat Penelitian Kelembagaan, Pendidikan dan Kebijakan serta Pusat Penelitian
Kependudukan dan Lingkungan Hidup. Kegiatan penelitian dibiayai oleh Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo sendiri, Kementerian Agama dan
Kementerian terkait, institusi di luar Kementerian, institusi luar negeri,
serta pembiayaan mandiri.
Adapun Pengabdian kepada Masyarakat
(PkM) dikoordinasikan oleh Pusat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (P3M). P3M
mewadahi dua bidang yaitu Pusat Pemberdayaan Masyarakat (PPM) dan Pusat
Pengembangan dan Kerjasama (PPK). PPM mempunyai ruang lingkup kegiatan yaitu:
Desa binaan/Desa Mitra/Wilayah Binaan, Pelayanan kepada Masyarakat, Pendidikan
dan Pelayanan kepada Masyarakat, Pembinaan Masyarakat Terpencil. Sedangkan PPK
mempunyai ruang lingkup kegiatan: Pengembangan Kuliah Kerja Nyata (KUKERTA), Pengembangan
SDM/kewirausahaan, Pengembangan Media/Penerbitan, Penerapan hasil-hasil
penelitian/Teknologi Tepat Guna (TTG). Segala bentuk kegiatan PkM sebagian
didanai dari institusi. Pengelolaan kegiatan PkM di LPM Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo diatur
melalui Standar Operating Procedure (SOP) yang disusun bersama
dengan koordinasi dan fasilitasi dari Pusat Penjaminan Mutu (PPM) Sekolah
Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Berbagai SOP disusun untuk
mendukung kegiatan PkM yang efektif dan efisien. Beberapa SOP yang sudah
disusun diantaranya adalah: kegiatan KUKERTA, desa binaan, pelatihan ketakmiran,
pelayanan masyarakat, pendidikan masyarakat, dan penerbitan jurnal.
Bidang kerjasama di Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo merupakan perwujudan dari kebutuhan civitas
akademika akan suatu institusi yang secara khusus dan intensif menangani Bidang
Kerjasama, baik dalam maupun luar negeri, untuk kepentingan imaging, networking,
funding maupun empowering kelembagaan di Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Selain menyediakan konsep dan bangunan kerjasama,
institusi ini juga diharapkan memenuhi prinsip-prinsip keilmuan, kebersamaan,
persatuan dan kesejahteraan sesuai standar dan kinerja masing-masing. Oleh
karena itu disusun Blue Print Bidang Kerjasama Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. Kerjasama yang dilaksanakan Sekolah Tinggi Ilmu
Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo menitikberatkan pada proses tri dharma perguruan
tinggi.
Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT)
Kabupaten Tebo menindaklanjuti kerjasama dengan peningkatan kualitas sarana dan
prasarana, proses pembelajaran dan instensifitas hubungan dengan instansi lain.
Secara konkret jenis kerjasama yang dijalin antara lain exchange tenaga
ahli, visiting professor dan dosen, beasiswa dalam dan luar negeri, joint
research dan publikasi, workshop/training/seminar, pengembangan sarana
pendidikan, student/staff exchange, dan lain-lain. Kepuasan mitra
kerjasama dapat dilihat dari berlanjutnya proses kerjasama tersebut. Sampai
saat ini masih belum ada permasalahan yang signifikan dan mengganggu proses kerjasama
yang sudah dilakukan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Kabupaten Tebo. (TCIT007)
t